Actadiurna

Dugaan Kebijakan Cut Off Jadi Alat Korupsi, Bupati Tasik Dilaporkan ke KPK

×

Dugaan Kebijakan Cut Off Jadi Alat Korupsi, Bupati Tasik Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kebijakan Cut Off Jadi Alat Korupsi, Bupati Tasik Dilaporkan ke KPK

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Jumat Keramat kembali menjadi hari panas, kali ini menyeret nama Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (CNY). Tepat pada 19 September 2025, Cecep resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya.

Laporan itu menyoroti dugaan penyimpangan kebijakan cut off atau penghentian sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 itu dianggap merugikan masyarakat.

“Proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya senilai Rp700 juta yang sudah melalui lelang dihentikan, lalu dialihkan ke pihak lain dengan kontrak Rp1,4 miliar tanpa lelang ulang,” kata Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, Jumat, 19 September 2025.

Fadlan menduga proyek itu diberikan kepada pihak yang dekat dengan bupati. Ia juga menuduh kebijakan cut off dimanfaatkan untuk memeras kontraktor dengan kewajiban setoran sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran bisa dicairkan.

Sebagai contoh, kata dia, pada pengadaan sapi ditemukan permintaan uang hingga Rp126 juta. “Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” ujar Fadlan.

Bupati Cecep Nurul Yakin merespons santai laporan itu. Ia mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK. Menurut Cecep, rasionalisasi anggaran dilakukan demi menjaga kesehatan APBD.

“Kami ingin anggaran daerah berjalan efektif tanpa membebani keuangan daerah,” kata Cecep.

error: Content is protected !!