KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu disampaikan pada Jumat (19/9/2025), dengan menyoroti kebijakan cut off program tahun anggaran 2025.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyebut kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 itu telah merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan.
“Mungkin saya satu-satunya orang yang berani melaporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK. Dugaan korupsi ini nyata adanya,” kata Fadlan saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, salah satu proyek yang bermasalah ialah pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya. Proyek dengan nilai Rp700 juta itu dihentikan akibat kebijakan cut off. Namun, kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan kontrak yang membengkak menjadi Rp1,4 miliar tanpa proses lelang.
Baca: Dugaan Kebijakan Cut Off Jadi Alat Korupsi, Bupati Tasik Dilaporkan ke KPK
“Awalnya sudah masuk tahapan lelang, lalu diputus. Tapi kemudian proyek dipindahkan ke orang dekat Bupati. Bahkan nilainya melonjak dua kali lipat,” ungkap Fadlan.
Ia juga menuding kebijakan cut off dijadikan alat untuk memeras kontraktor. Para pengusaha disebut diminta menyetor sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran bisa dicairkan.
“Contohnya kasus pengadaan sapi, ada permintaan fee sekitar Rp126 juta. Itu bukti penyerta adanya penyalahgunaan wewenang. KPK harus turun ke Tasikmalaya,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum menerima informasi resmi. Ia menekankan kebijakan rasionalisasi anggaran semata dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan,” kata Cecep.











