Actadiurna

Eks Direktur Investree Ditangkap Usai Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

×

Eks Direktur Investree Ditangkap Usai Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Eks Direktur Investree Ditangkap Usai Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Doc. Foto: Iconomics

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI akhirnya berhasil memulangkan dan menahan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK menyebutkan, penyidikan kasus ini dilakukan secara maraton dengan menggandeng Kejaksaan Agung.

Adrian dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Menurut OJK, penghimpunan dana ilegal dilakukan melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) yang dijadikan special purpose vehicle. Nama PT Investree Radhika Jaya dipakai untuk menarik dana dari masyarakat, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca: KPK Bongkar Skema Uang Muka Suap dari Pengusaha Menas Erwin ke Hasbi Hasan

Adrian sempat tak kooperatif saat penyidikan dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka, mengeluarkan DPO, serta menerbitkan Red Notice pada 14 November 2024.

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Paspor Adrian juga telah dicabut. Proses pemulangan dilakukan lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB, dengan dukungan penuh KBRI di Qatar.

Kini Adrian ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK dan Bareskrim Polri juga membuka kanal laporan untuk para korban yang dirugikan oleh praktik penghimpunan dana ilegal ini.

error: Content is protected !!