KOROPAK.CO.ID – SURABAYA – Setelah buron selama 11 tahun, Soendari (56), terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan. Ia ditangkap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu, 24 September 2025.
“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Namanya sudah lama masuk daftar pencarian orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, Jumat, 27 September 2025.
Menolak Ditangkap
Ajie mengungkapkan Soendari sempat melawan saat hendak diamankan. Ia berteriak-teriak dan bahkan melepaskan pakaiannya untuk menghalangi penangkapan. “Namun tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ajie.
Setelah ditangkap, Soendari sempat dititipkan di Rutan Kejari Blitar sebelum dieksekusi ke Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo. Ajie menegaskan penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tak memberi ruang bagi terpidana korupsi untuk melarikan diri.
Baca: Historia Gelap Proyek Hambalang yang Kini Menjadi Monumen Reruntuhan Korupsi
Kasus Serobot Aset Pemkot
Kasus Soendari bermula dari penggelapan aset lahan Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran 254. Lahan yang tercatat sebagai aset Pemkot sejak 1926 itu sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah. Setahun kemudian, lahan itu terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu.
Bukannya menerima ganti rugi bangunan senilai Rp116 juta, Soendari justru menggugat Pemkot. Hingga akhirnya pada 2014, ia menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Langkah itu dianggap merugikan keuangan negara dan membuat Soendari dijatuhi hukuman penjara.











