Actadiurna

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini

×

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini
Doc. Foto: Unpacking Indonesia

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025. Proses mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggugat, Subhan Palal, mengatakan agenda utama mediasi adalah membahas kemungkinan perdamaian. “Yang dibahas nanti terkait perdamaian,” kata Subhan sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Minggu, 28 September 2025.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, membenarkan agenda tersebut. Menurut dia, di awal mediasi pihak penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian. “Biasanya di awal penggugat menyampaikan proposal. Setelah itu, kami akan menanggapi,” ujar Dadang.

Dadang memastikan tim penasihat hukum akan hadir dalam proses mediasi. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung. “Sampai hari ini, belum ada informasi apakah Pak Gibran datang atau tidak. Yang pasti, tim hukum akan hadir,” katanya.

Hakim Minta Mediasi Dimanfaatkan

Baca: Persoalkan Ijazah SMA, Warga Gugat Wapres Gibran Hingga Rp125 Triliun

Pada sidang pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno mengingatkan para pihak agar memanfaatkan mediasi dengan baik. Hakim memberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi.

“Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan sidang,” kata Budi saat menutup persidangan, Senin, 22 September 2025.

Gugatan Rp125 Triliun

Gugatan Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden disebut tak terpenuhi.

Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Ia juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp125 triliun secara tanggung renteng kepada negara.

error: Content is protected !!