Actadiurna

Pro-Kontra Mencuat, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi Politik di BP BUMN

×

Pro-Kontra Mencuat, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi Politik di BP BUMN

Sebarkan artikel ini
Pro-Kontra Mencuat, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi Politik di BP BUMN
Doc. Foto: Ilustrasi/suara.com

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pemerintah resmi memutuskan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Kebijakan ini masuk dalam draf RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Langkah tersebut memantik perdebatan. Bagi sebagian kalangan, pembentukan BP BUMN dianggap jalan tengah untuk mendorong tata kelola BUMN lebih profesional. Namun, ada pula yang khawatir lahirnya badan baru justru menambah birokrasi dan memperlambat kinerja perusahaan pelat merah.

Sejak hadirnya BPI Danantara sebagai superholding, peran Kementerian BUMN memang semakin mengecil. Danantara kini menjadi pemegang saham utama sekaligus pengelola operasional mayoritas BUMN. Posisi kementerian pun dianggap kehilangan relevansi.

“Kementerian ini sebaiknya dihapus saja. Urusan bisnis BUMN sudah ditangani Danantara. Tak perlu BP BUMN,” kata Herry Gunawan, pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center sebagaimana dilansir dari laman Kompas.

Herry mengingatkan, sesuai UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, perusahaan pelat merah kini berstatus badan privat. Artinya, BUMN tunduk pada regulasi umum seperti swasta, dari OJK, BI, hingga Kemenkeu. Regulator khusus, kata dia, hanya akan mengembalikan intervensi politik.

Baca: Coret Tantiem Komisaris BUMN, Prabowo: Itu Akal-akalan Saja

Ia juga menyoroti rancangan RUU yang melarang menteri merangkap komisaris, tetapi memperbolehkan pejabat eselon duduk di kursi komisaris. “Ini benturan kepentingan. Investor asing akan berpikir dua kali,” ujar Herry.

Kekhawatiran lain adalah kembalinya audit BPK yang bisa menghilangkan business judgement rule bagi manajemen BUMN. “Setiap kerugian berpotensi dipidana. Ini membuat pengelola takut melangkah,” kata Herry.

Sebaliknya, pengamat BUMN Toto Pranoto melihat perubahan ini sebagai langkah efisiensi dan debirokratisasi. “Organisasi sebesar kementerian sudah tidak diperlukan. Badan baru bisa fokus pada fungsi regulator dan RUPS,” ujarnya.

Menurut Toto, BP BUMN harus menjalankan fungsi vital mulai dari penugasan PSO, privatisasi, pembubaran hingga pengawasan rencana kerja Danantara. “Badan ini harus kredibel, bebas intervensi politik, dan diisi orang berintegritas. Kalau tidak, perubahan hanya kosmetik,” katanya.

Arah kebijakan ini akan sangat menentukan masa depan BUMN yang mengelola aset triliunan rupiah dan menyerap jutaan tenaga kerja. Pemerintah dituntut berhati-hati agar transformasi kelembagaan ini tidak sekadar mengganti papan nama.

error: Content is protected !!