Actadiurna

Ditangkap Polisi, Pemuda Minahasa Diduga Hacker ‘Bjorka’ Kini Terancam 12 Tahun Penjara

×

Ditangkap Polisi, Pemuda Minahasa Diduga Hacker ‘Bjorka’ Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pemuda asal Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga berada di balik akun X bernama Bjorka atau @bjorkanesiaa. Ia ditangkap di rumah kekasihnya pada Selasa, 23 September 2025, dan kini ditahan.

“Pelaku berinisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Awal Kasus dan Modus Pemerasan

Kasus ini mencuat pada Februari 2025. Saat itu, akun @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank swasta. WFT juga mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi,” ujar Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Laporan polisi dibuat pada 17 April 2025. Dari penelusuran, WFT diketahui aktif di dark forum sejak 2020 dengan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

Aktivitas di Dark Web

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut WFT aktif memperjualbelikan data pribadi di forum gelap. Data itu mencakup informasi perbankan, perusahaan kesehatan, hingga swasta, yang kemudian dijual menggunakan mata uang kripto.

Baca: Ratusan Juta Data Kependudukan Indonesia Diduga Bocor dan Dijual Online

“Dia berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri. Penjualannya dilakukan lewat dark forum, juga melalui platform lain seperti Facebook, TikTok, dan Instagram,” kata Fian.

Latar Belakang Pelaku

Meski dikenal publik dengan nama hacker Bjorka, WFT bukan lulusan bidang teknologi informasi. “Ia tidak lulus SMK, hanya belajar IT secara otodidak dari komunitas di media sosial,” ungkap Fian.

Sehari-hari, WFT beraksi seorang diri. Uang hasil penjualan data digunakan untuk kebutuhan hidup. “Dia anak tunggal, yatim piatu, yang menghidupi keluarganya,” ujar Fian.

Misteri Identitas Bjorka

Meski mengaku memakai nama Bjorka sejak 2020, polisi belum memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka yang sempat menghebohkan publik pada 2022–2023. “Di internet, semua orang bisa jadi siapa saja. Itu masih didalami,” kata Fian.

Polisi juga membuka peluang kerja sama internasional, mengingat aktivitas WFT bersinggungan dengan forum gelap global.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, WFT dijerat pasal berlapis dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

error: Content is protected !!