Actadiurna

Kebijakan Prabowo Soal WNA Bisa Jadi Petinggi BUMN Picu Pro-Kontra

×

Kebijakan Prabowo Soal WNA Bisa Jadi Petinggi BUMN Picu Pro-Kontra

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Prabowo Soal WNA Bisa Jadi Petinggi BUMN Picu Pro-Kontra
Doc. Foto: Indoraya Today

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pro dan kontra muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menjabat sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN).

Restu itu disampaikan Prabowo dalam diskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes, di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10).

“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” kata Prabowo.

Ia menegaskan kebijakan itu bertujuan menghadirkan talenta global dan menerapkan standar internasional di BUMN, agar perusahaan milik negara dapat bersaing secara global.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai Undang-Undang BUMN terbaru. Menurutnya, WNA hanya menjadi opsi terakhir.

“Danantara tetap memprioritaskan putra-putri terbaik Indonesia. Keinginannya adalah membawa BUMN-BUMN kita menjadi global champion, dan itu memerlukan human capital yang baik,” kata Pandu.

Baca: Prabowo Ubah Aturan, Ekspatriat Kini Diizinkan Pimpin BUMN

Namun, kebijakan tersebut menuai kritik. Syafruddin Karimi, akademisi Universitas Andalas, menegaskan bahwa UU BUMN terbaru tetap mengutamakan warga negara Indonesia (WNI) untuk direksi dan komisaris.

“Berdiri rambu hukum yang jelas: UU 1/2025 tetap mensyaratkan direksi dan komisaris BUMN berstatus WNI. Wacana pemimpin ekspatriat harus tunduk pada kerangka legal ini,” ujar Syafruddin.

Syafruddin menilai, perekrutan WNA bukan solusi utama bagi persoalan BUMN. Menurutnya, akar masalah terletak pada tata kelola yang lemah, mandat ganda yang membebani kinerja komersial, dan disiplin pemilik yang belum konsisten.

“Siapa pun yang memimpin akan terseret ke pola lama jika fungsi pemilik tidak tegas, dewan tidak profesional, dan kontrak kinerja tidak mengikat,” ucapnya.

Pengamat BUMN Toto Pranoto juga menyoroti dasar hukum kebijakan tersebut. Menurut Toto, terdapat celah hukum melalui Pasal 15A ayat (3), tetapi aturan turunan diperlukan. “BP BUMN harus segera membuat regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa bekerja di BUMN,” katanya sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia, Jumat (17/10).

Salah satu BUMN yang telah merekrut WNA adalah Garuda Indonesia. Maskapai milik negara itu menunjuk dua WNA sebagai pejabat: Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi, dengan pengalaman 25 tahun di penerbangan termasuk sebagai COO Air Italy, dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, yang memiliki pengalaman 25 tahun di Singapore Airlines.

error: Content is protected !!