Actadiurna

Kisah dari SMAN 1 Tasikmalaya: Ketika “Infaq” Jadi Tafsir Ganda, Kata Wakasek ini “Hanya Contoh”

×

Kisah dari SMAN 1 Tasikmalaya: Ketika “Infaq” Jadi Tafsir Ganda, Kata Wakasek ini “Hanya Contoh”

Sebarkan artikel ini
Kisah dari SMAN 1 Tasikmalaya: Ketika “Infaq” Jadi Tafsir Ganda, Kata Wakasek ini “Hanya Contoh”
Ket Foto : Suasana tegang Wakasek Bidang Kesiswaan didampingi Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya saat dimintai keterangan oleh Kepala KCD Wilayah XII

Koropak.co.id – Tasikmalaya – Polemik dugaan pelanggaran etika di SMAN 1 Kota Tasikmalaya kembali bergulir. Setelah dua pekan berlalu sejak mencuatnya isu dugaan “pungutan” berkedok infaq Rp10 juta untuk mutasi siswa, kini Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XII Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi resmi, tertanggal 14 Oktober 2025.

Namun, alih-alih meredam sorotan publik, klarifikasi itu justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pembinaan tanpa sanksi cukup untuk menegakkan etika di lembaga pendidikan negeri?

Awal Mula Dugaan

Kisah ini bermula dari laporan Teten, warga yang mendampingi saudaranya, orang tua calon siswa saat hendak memindahkan anaknya dari SMAN 1 Cipatujah ke SMAN 1 Kota Tasikmalaya pada pertengahan Juli 2025.

Menurut pengakuannya, pihak sekolah menyebut angka Rp10 juta sebagai “infaq” agar perpindahan bisa diproses. Orang tua sempat menawar Rp8 juta, bahkan menyiapkan Rp3 juta sebagai uang muka. Namun, proses itu urung terjadi dengan alasan teknis: perbedaan kurikulum antara kabupaten dan kota.

Pihak sekolah, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Drs. Akuh, S.Pd., M.Pd., membantah keras adanya pungutan. Ia menyebut nominal tersebut hanya contoh spontan, bukan kewajiban.

“Saya bilang sukarela. Karena mereka terus mendesak, saya sebut dengan tertawa bahwa ada yang pernah memberi Rp10 juta. Tapi itu hanya contoh,” ujarnya kala itu.

Namun, bagi Teten, penyebutan angka nominal oleh seorang pendidik tetap dianggap pelanggaran etika.

“Itu tetap tidak pantas. Apalagi diucapkan oleh seorang ASN yang juga guru,” ujarnya.

Klarifikasi yang Tak Menjawab

Setelah pemberitaan pertama dan kedua tayang, wartawan Koropak Media Group mencoba meminta tanggapan resmi dari Pengawas SMAN 1 Tasikmalaya dan KCD Wilayah XII. Namun, respons yang diterima kala itu terkesan minimalis.

Pengawas hanya menjawab singkat lewat pesan WhatsApp:

Baca: Dugaan Pelanggaran Etika Wakasek SMAN 1 Tasikmalaya, Klarifikasi Dinilai Tak Menjawab

“Waalaikumsalam, sudah diklarifikasi oleh Kepala KCD XII.”

Tidak ada penjelasan lanjutan mengenai hasil pembinaan atau tindak lanjut kasus. Surat klarifikasi yang kemudian dibagikan pun justru menimbulkan tanda tanya baru karena tidak memuat secara eksplisit persoalan utama, penyebutan nominal sumbangan.

Bahkan, surat itu mencantumkan pernyataan yang menyinggung keluarga siswa, dengan menyebut bahwa anak yang bersangkutan “tidak masuk sekolah selama enam bulan.” Teten membantah keras tudingan itu.

“Saya bisa jamin orang tuanya juga seorang guru. Tidak mungkin anaknya tidak sekolah enam bulan,” tegasnya.

Isi Klarifikasi Resmi KCD

Dalam surat bernomor 4309/TU.01.02/CADISDIKWIL XII, KCD Wilayah XII menyebut telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya.

Hasilnya, Wakasek menyatakan tidak bermaksud melakukan pungutan. Ia mengaku hanya mencontohkan adanya orang tua yang pernah memberikan sumbangan untuk masjid sekolah, yang kemudian disalahartikan oleh pihak orang tua siswa.

KCD menyebut telah memberikan pembinaan lisan agar Wakasek “lebih berhati-hati dalam bertutur dan menghindari multitafsir.” Tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan.

“Secara aturan, setiap ASN harus berhati-hati dalam menjaga perkataan dan perbuatan, Namun tidak diberikan sanksi, hanya pembinaan langsung,” tulis Kepala KCD dalam surat yang ditandatangani secara elektronik pada 14 Oktober 2025 itu.

Publik Menanti Transparansi

Klarifikasi yang disampaikan KCD Wilayah XII dianggap sebagian pihak belum menyentuh substansi persoalan etik yang sebenarnya. Pasalnya, meski mengakui bahwa Wakasek sempat mencontohkan nominal sumbangan, tidak ada penjelasan apakah tindakan itu dinilai pantas bagi pejabat sekolah negeri.

Baca: SMAN 1 Tasikmalaya Diterpa Isu Pungutan, Sikap Wakasek Dinilai Langgar Etika Guru

Publik pun menilai, penyelesaian sebatas pembinaan lisan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Sumber di lingkungan pendidikan menyebut, pembinaan tanpa transparansi hasil evaluasi justru bisa menimbulkan kesan pembiaran.

“Klarifikasi boleh saja dilakukan, tapi masyarakat berhak tahu apa hasilnya. Karena ini menyangkut etika ASN di dunia pendidikan,” ujarnya.

Di Persimpangan Etika

Kasus SMAN 1 Tasikmalaya menyingkap kembali persoalan klasik yang tak kunjung selesai. batas antara sumbangan sukarela dan pungutan terselubung. Meski istilahnya berganti, praktiknya kerap sama, terjadi di ruang yang mestinya bersih dari transaksi, yakni ruang pendidikan.

Kini, setelah klarifikasi resmi keluar, publik justru menunggu langkah nyata Dinas Pendidikan Jawa Barat. apakah akan berhenti di pembinaan, ataukah ada evaluasi lebih dalam terhadap budaya “sumbangan” yang sering kali melukai makna integritas seorang pendidik.

Catatan Redaksi:
Kasus ini bukan sekadar soal uang atau sumbangan, tapi soal kejujuran dan sensitivitas etika di dunia pendidikan. Karena di ruang tempat ilmu diajarkan, kata-kata seorang guru seharusnya tak melahirkan tafsir yang berpotensi melukai kepercayaan publik.

error: Content is protected !!