KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Jaksa meyakini Arif menerima suap miliaran rupiah untuk memengaruhi putusan bebas bagi sejumlah terdakwa korporasi migor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Selain pidana badan, jaksa menuntut Arif membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Arif terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng yang diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa menilai, ketiganya menerima suap dan gratifikasi untuk mengatur hasil putusan.
Dalam dakwaan disebutkan, uang suap yang diterima mencapai Rp40 miliar. Dana itu diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, selaku pengacara perusahaan migor. Uang itu kemudian dibagi kepada Djuyamto, Agam, Ali, Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Rinciannya:
Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar
Djuyamto menerima Rp9,5 miliar
Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing Rp6,2 miliar
Wahyu Gunawan menerima Rp2,4 miliar
Putusan lepas tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung, dan para korporasi akhirnya dijatuhi hukuman denda serta uang pengganti.
Baca: KPK Bongkar Skema Uang Muka Suap dari Pengusaha Menas Erwin ke Hasbi Hasan
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut tiga hakim lainnya Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap jaksa.
Berikut rincian tuntutannya:
Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp9,5 miliar subsider lima tahun.
2. Agam Syarief Baharudin: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider lima tahun.
3. Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider lima tahun.
Suasana ruang sidang sempat haru. Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, istri Djuyamto, menangis sesaat setelah sidang ditutup. Djuyamto yang mengenakan rompi tahanan merah muda tampak menenangkan sang istri sebelum keduanya meninggalkan ruang sidang.
Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga dituntut 12 tahun penjara. Ia diyakini menerima Rp2,4 miliar dalam kasus yang sama. Selain hukuman badan, jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider enam tahun penjara.
Jaksa menyebut perbuatan Wahyu mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. “Tindakannya telah merusak marwah lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan integritas,” kata jaksa.











