KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, usai candaan yang dianggap menyinggung nilai budaya masyarakat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengatakan sanksi adat yang dijatuhkan bersifat material dan moral, berdasarkan asas lolo patuan yaitu pengorbanan kerbau dan babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).
“Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi,” ujar Benyamin, Jumat (7/11).
Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Menurut Benyamin, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan sang komika.
Baca: Viral Candaan Pandji Pragiwaksono Soal Toraja, Aliansi Pemuda Lapor ke Mabes Polri
“Uang itu bukan denda, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegasnya.
Benyamin menuturkan, pihak TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji. Ia berharap komika tersebut menunjukkan itikad baik dengan datang langsung untuk membicarakan sanksi yang dijatuhkan.
Namun, bila tidak ada niat baik dari Pandji untuk berkomunikasi, TAST menyiapkan sanksi adat yang lebih berat, berupa kutukan yang akan dijatuhkan oleh para tokoh adat.
Lembaga adat menilai candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual Toraja yang selama ini dijaga turun-temurun.
Menurut Benyamin, langkah pemberian sanksi bukan bentuk kemarahan, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.











