Actadiurna

Pemisahan Dishubkominfo Tasikmalaya Jadi Langkah Strategis Digitalisasi Daerah

×

Pemisahan Dishubkominfo Tasikmalaya Jadi Langkah Strategis Digitalisasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemisahan Dishubkominfo Tasikmalaya Jadi Langkah Strategis Digitalisasi Daerah
Doc. Foto: Iskandar - Pimpinan Koropak Media Group (Istimewa)

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya didorong untuk memisahkan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) menjadi dua dinas terpisah. Langkah ini dinilai penting untuk segera direalisasikan, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.

Pimpinan Koropak Media Group, Iskandar, menilai penggabungan kedua bidang itu membuat beban kerja tidak seimbang. Menurutnya, urusan perhubungan dan komunikasi informatika memiliki karakter, fungsi, dan kebutuhan sumber daya yang berbeda secara fundamental.

“Perhubungan berkaitan dengan transportasi, lalu lintas, dan infrastruktur mobilitas publik, sementara Kominfo menyentuh digitalisasi pemerintahan, tata kelola informasi, hingga literasi media. Keduanya membutuhkan arah kebijakan dan kompetensi teknis berbeda,” kata Iskandar, Kamis (6/11/2025).

Iskandar menambahkan, peran Kominfo semakin strategis dalam membangun keterbukaan informasi dan integrasi data lintas sektor. “Jika tetap digabung, Kominfo akan kesulitan berperan maksimal karena sumber daya dan anggarannya terserap pada urusan transportasi yang juga kompleks,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Rian Sutisna, S.H., menegaskan pemisahan dinas sah secara yuridis, sepanjang didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan kebutuhan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca: Bimtek SPM, Langkah Pemkab Tasikmalaya Perbaiki Layanan

“Pemerintah daerah berwenang menata struktur organisasi sesuai karakteristik dan beban kerja. Jika penggabungan membuat pelayanan publik tidak optimal, pemisahan adalah langkah konstitusional dan rasional,” kata Rian. Founder Tasikzone Publisher.

Rian menambahkan, pemisahan ini juga sejalan dengan prinsip good governance, karena setiap perangkat daerah harus memiliki fokus kinerja yang jelas.

“Khusus Kominfo, ruang lingkupnya makin luas, termasuk keamanan siber, layanan digital publik, hingga pengendalian disinformasi. Semua ini menuntut unit kerja tersendiri agar kebijakan digital daerah berjalan efektif,” imbuhnya.

Keduanya sepakat, pemisahan Dishub dan Kominfo bukan sekadar soal struktur, tetapi strategi membangun pemerintahan modern berbasis data dan pelayanan publik yang tanggap zaman.

error: Content is protected !!