KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan rencana penyederhanaan mata uang atau redenominasi Rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap harga barang dan jasa.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Ramdan menjelaskan, kebijakan redenominasi membawa sejumlah manfaat strategis. Selain meningkatkan efisiensi transaksi, langkah ini juga dinilai mampu memperkuat kredibilitas Rupiah dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Masuk Prolegnas 2025–2029
Ramdan menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Menurutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus membahas tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca: Langkah Bersejarah: Redenominasi Pertama Kalinya Uang Rp1.000 Lama Menjadi Satu Rupiah Baru
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuh Ramdan.
Ia menegaskan BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selama proses redenominasi berlangsung.
Disiapkan Sejak 2025
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya menyiapkan kerangka regulasi terkait penyederhanaan mata uang rupiah dengan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Purbaya menargetkan RUU Redenominasi dapat rampung pada 2026 atau 2027, sehingga Indonesia siap melangkah menuju sistem moneter yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.











