KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyelidikan terhadap proyek tersebut masih berada pada tahap awal. “Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” katanya melalui pesan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, indikasi penyimpangan dalam pembangunan monumen itu terungkap saat KPK menangani kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada awal November.
Budi membenarkan bahwa temuan dugaan korupsi proyek Monumen Reog muncul dari pengembangan OTT tersebut. “Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi lembaganya untuk melacak praktik korupsi lain di daerah. “Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” ucap Budi.
Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu lembaga antirasuah itu dalam memperluas penelusuran kasus.
Empat Pejabat Ponorogo Jadi Tersangka
Baca: KPK Geledah Enam Lokasi Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dari hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam tiga klaster perkara, yakni dugaan suap, gratifikasi, dan pengurusan jabatan.
Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo bernama Sucipto.
KPK menduga, Sucipto terlibat tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.
Sementara Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Yunus Mahatma juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait pengurusan jabatan. Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK. Selama proses penyidikan, tim KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.











