KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 165 kasus atau 16 persen terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut angka tersebut mengkhawatirkan karena 26 anak di antaranya meninggal dunia akibat perundungan. “Sepertiga kasus bunuh diri terjadi di satuan pendidikan,” katanya dalam rapat koordinasi melalui Zoom, Senin, 17 November 2025.
Ia menyebut dalam dua bulan terakhir tercatat enam peristiwa yang menewaskan anak-anak, termasuk kasus ekstrem ledakan bom di SMAN 72 Jakarta Utara.
KPAI menilai maraknya perundungan menuntut mitigasi yang lebih kuat, bukan sekadar reaksi setelah kejadian. Aris mengatakan layanan konseling selama ini justru hadir ketika korban sudah terpuruk. “Mitigasi dilakukan saat peristiwa telah terjadi,” ujarnya.
Aris menyarankan pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan hingga tingkat satuan pendidikan. Kunjungan berkala ke sekolah dinilai penting untuk memetakan risiko dan mencegah terjadinya perundungan.
Dalam rapat tersebut, Aris juga menyoroti peran platform digital dalam memperluas perilaku bullying. Ia meminta sekolah memperkuat literasi digital dan memberikan tindakan tegas pada siswa yang menyalahgunakan ruang digital. “Jika gadget tanpa literasi yang kuat, itu mengancam kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Aris mencontohkan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Pelaku disebut belajar dari deepweb, mengikuti instruksi internet, dan bergabung dengan komunitas pecinta kekerasan.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan internet tidak dapat dijadikan kambing hitam atas maraknya kasus perundungan.
Baca: Terungkap! Fakta Mahasiswi di Bogor Terjatuh dari Lantai Tiga Kampus
Pihaknya menilai ruang digital juga menghasilkan banyak manfaat, bahkan dari konten yang mengandung unsur kekerasan seperti gim PUBG Mobile. “Masalah utama tetap pada literasi digital,” kata Alexander.
Ia menekankan pentingnya pendampingan orangtua karena penggunaan media digital menjadi keniscayaan. Orangtua, menurut dia, tidak boleh berhenti belajar dan harus meningkatkan literasi digitalnya sendiri.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua LPAI Seto Mulyadi. Seto mengatakan internet bersifat netral, bisa digunakan untuk hal positif maupun negatif. “Misalnya, anak belajar bahasa asing atau menjadi dalang cilik melalui YouTube. Banyak hal positif juga ada,” ujarnya, Selasa, 11 November 2025.
Seto meminta pendidik dan orangtua memastikan anak dapat membedakan konten yang positif dan negatif. “Kecerdasan etika, moral, dan spiritual tetap harus dimiliki setiap anak,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Inspektur I Subiyantoro menyatakan mendukung penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan di sekolah.
Ia mengatakan sudah banyak regulasi yang ada, namun perlu disederhanakan untuk mempercepat penanganan. “Kami sedang merencanakan evaluasi dan penyediaan peraturan yang lebih efektif dan implementatif,” ujar Subiyantoro.
Kemendikdasmen juga menyiapkan skema pendampingan psikologis bagi siswa. Bimbingan konseling tidak hanya dibebankan kepada guru BK, tetapi diperluas kepada guru yang dekat dan dapat menjadi tempat cerita para siswa, terutama terkait perundungan.











