KOROPAK.CO.ID – SOLO – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan sejumlah momen penting ketika digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025.
Permohonan sengketa dilayangkan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dengan lima termohon: Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Surakarta, KPU Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, perwakilan KPU RI menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran calon presiden termasuk ijazah Jokowi pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Hanya saja, pihaknya belum bisa menyerahkan dokumen lengkap karena masih menelusuri arsip.
“Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” ujar perwakilan KPU, dikutip dari kanal YouTube KIP.
KPU RI menyebut permohonan informasi diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditindaklanjuti. Pada 14 Agustus, PPID memberikan perpanjangan waktu tujuh hari. Dokumen kemudian diserahkan kepada pemohon pada 10 Oktober.
Namun pemohon mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena menilai informasi yang diterima tidak lengkap. Tautan regulasi dan SOP yang diberikan dianggap tidak spesifik. “Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” kata pihak pemohon.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima sebagian: salinan legalisasi ijazah Jokowi saat pencalonan 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, dan daftar dokumen hasil verifikasi yang dinilai belum tersedia secara lengkap.
Ketegangan mencuat ketika majelis sidang mempertanyakan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota Surakarta. Pemusnahan itu terungkap dari surat jawaban yang dibacakan pemohon.
Baca: Polisi Beberkan Bukti Asli Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Tersangka
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah, Ibu,” kata perwakilan KPU Surakarta, seperti terlihat dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Ketua majelis tampak heran ketika mendengar penjelasan bahwa arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sesuai PKPU 17/2023. “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” ujar ketua majelis dengan suara meninggi.
Majelis mengingatkan bahwa pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan PKPU. Masa retensi minimal lima tahun. “Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” katanya.
Suasana ruang sidang seketika riuh. Meski begitu, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa ketentuan retensi arsip sudah sesuai aturan internal. Mereka menyebut arsip salinan dokumen Jokowi bersifat tidak tetap sehingga harus dimusnahkan.
Ketua majelis membantah penjelasan itu. Ia menegaskan arsip tersebut merupakan dokumen negara dan berpotensi menjadi objek sengketa di kemudian hari.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” katanya.
Sidang yang menyoroti transparansi dokumen pencalonan Jokowi itu masih berlanjut di KIP dengan agenda pembuktian lanjutan.











