KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menjelaskan alasan menolak kehadiran Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam audiensi yang digelar di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11/2025).
Jimly menyebut, ketiga sosok itu tidak bisa ikut audiensi karena berstatus tersangka. Selain itu, nama mereka tidak tercantum dalam surat permohonan resmi yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
“Khusus untuk Pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujar Jimly usai audiensi.
Menurutnya, perbedaan nama baru diketahui sehari sebelum audiensi digelar. Jimly kemudian menggelar rapat internal tim reformasi dan sepakat bahwa tersangka tidak dapat ikut dalam forum tersebut. Selanjutnya, ia menghubungi Refly untuk memastikan Roy Suryo Cs tidak diikutsertakan.
Meski menyadari bahwa tersangka belum terbukti bersalah, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa melibatkan tersangka dalam audiensi dengan Komisi Reformasi Polri sama dengan pelanggaran etika.
Baca: Presiden Prabowo Siap Lantik Tim Reformasi Kepolisian
“Kami harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. (Memang) Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” kata Jimly.
Jimly menambahkan, pihaknya tetap memberikan dua opsi kepada Roy Suryo Cs: mengikuti audiensi tanpa bisa berkomentar atau memilih keluar dari ruangan. Refly bersama Roy Suryo Cs akhirnya memilih keluar. Jimly menghargai sikap Refly sebagai seorang aktivis yang tegas.
“Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” ucapnya.
Roy Suryo Cs sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Komisi Reformasi Polri sendiri dipimpin Jimly Asshidiqie dan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 di Istana Negara, Jakarta. Komisi ini juga dibantu Wakil Ketua Mahfud MD, serta diisi oleh tiga mantan Kapolri yakni Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota.











