KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi untuk barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas (thrifting), meskipun para pedagang mengaku siap membayar pajak. Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
“Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujar Purbaya.
Saat ditanya mengenai kesiapan pedagang thrifting untuk membayar pajak jika kegiatan mereka dilegalkan, Purbaya tetap menolak mengaitkan isu tersebut dengan pungutan fiskal. Menurutnya, inti persoalan adalah penegakan aturan, bukan soal penerimaan negara.
“Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Enggak. Tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama kejadiannya seperti itu,” lanjutnya.
Purbaya juga menyinggung dampak barang impor ilegal terhadap perekonomian nasional. Ia menilai dominasi produk asing justru merugikan pelaku usaha dalam negeri, sementara hanya segelintir pedagang yang diuntungkan.
“Kalau yang domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ujarnya.
Baca: Respons Inisiatif ‘No Tax for Knowledge’, Purbaya: Media Harus Berani Mengkritik
Ia mengingatkan bahwa 90 persen ekonomi Indonesia ditopang permintaan domestik. Karena itu, pasar lokal harus dimaksimalkan untuk produk nasional. Menurut Purbaya, pedagang thrifting tetap bisa bertahan jika mampu beradaptasi.
“Pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, me-manage dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu meminta pemerintah tidak terburu-buru menindak pelaku usaha barang bekas, karena aktivitas itu menjadi sumber nafkah banyak warga. Ia menilai negara seharusnya memberi ruang, mengingat lapangan kerja belum sepenuhnya memadai.
Dalam audiensi, salah seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalah, menyampaikan harapan agar pemerintah melegalkan bisnis thrifting. Ia menegaskan para pedagang ingin tetap mematuhi aturan, termasuk membayar pajak. Menurut Rifai, industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Adian juga mengutip data yang menunjukkan barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil impor ilegal yang masuk ke Indonesia.











