KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, kembali memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Muchdi hadir di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 November 2025. Ia menjalani pemeriksaan hampir dua setengah jam.
Berdasarkan laporan Tempo, Muchdi keluar dari gedung Komnas HAM sekitar pukul 10.25 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta didampingi lebih dari dua pengawal. Ia tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk ke mobil hitam yang sudah menunggunya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan bahwa Muchdi dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Munir. Namun, ia belum dapat memerinci substansi pemeriksaan. “Iya kami periksa, tapi soal materinya apa, kami enggak bisa sampaikan, ya,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Komnas HAM saat ini membentuk tim ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Tim mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi dan organisasi masyarakat sipil, serta melakukan kajian ulang atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ada.
Komnas HAM juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian. “Tentu Komnas HAM akan terus melanjutkan upaya-upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan penyusunan laporan penyelidikan,” kata Anis.
Sebagai informasi, Munir tewas diracun arsenik pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda Indonesia GA-974 dalam perjalanan menuju Belanda untuk melanjutkan studi di Universitas Utrecht.
Baca: Mengenang Munir dan Misteri Kematiannya
Muchdi, yang ketika itu menjabat sebagai Deputi V BIN, sempat diduga terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Ia dituding bekerja sama dengan Pollycarpus, yang terbukti memasukkan racun arsenik ke dalam minuman Munir dan divonis 20 tahun penjara.
Tim Pencari Fakta yang dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menemukan adanya rekaman komunikasi telepon antara Pollycarpus dan Muchdi sebelum dan sesudah kematian Munir.
Pada 2008, Kejaksaan Agung membawa kembali kasus ini ke pengadilan dengan Muchdi sebagai terdakwa. Ia didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 340 dan Pasal 1 ayat ke-1 KUHP, dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan menugaskan Pollycarpus untuk membunuh Munir.
Namun, pada 31 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muchdi tidak bersalah dan membebaskannya dari semua tuduhan. Meski ada putusan pengadilan, penyelesaian kasus Munir tetap menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
Komnas HAM menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat, karena terdapat dugaan perencanaan sistematis dan penggunaan fasilitas negara.
Pemeriksaan Muchdi oleh Komnas HAM menandai lanjutan upaya membuka kembali sejumlah fakta yang belum terang dalam kematian salah satu pejuang HAM paling vokal di Indonesia tersebut.











