Koropak.co.id – Tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna menggelar acara launching program jaksa sahabat guru tingkat Kabupaten Tasikmalaya, di gedung aula Kejari Singaparna, Jalan Raya Eor Mangunreja, Selasa (13/11/2018).
“Launching program jaksa sahabat guru ini adalah implementasi dari kerjasama antara, Kejati, Disdik dan PGRI Provinsi Jawa Barat yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 23 Oktober 2018 lalu dan disaksikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” kata Kepala Kejari Singaparna, Laswan SH, kepada Koropak selepas menghadiri kegiatan launching.
Apa yang diharapkan dari kegiatan ini, kata Laswan, adalah terantisipasinya guru atau kepala sekolah terjerat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi. Guru atau tenaga pengajar, tetap fokus dan berkualitas mendidik peserta didiknya.
“Program jaksa sahabat guru adalah upaya pendampingan bagi para guru atau kepala sekolah dalam mengurus tata kelola anggaran sekolah seperti urusan Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) sebelum terjadi pelanggaran hukum. Kita tidak mau membiarkan para guru yang bertugas mendidik anak-anak kita, lalu dihukum gara-gara kesalahan dalam mengurus tata aturan pengelolaan anggaran sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, acara launching program jaksa sahabat guru, akan dilaksanakan di tujuh zona di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Hari ini merupakan launching perdana di zona 1 dengan jumlah peserta sekitar 250 orang. Terdiri dari guru dan kepala sekolah mulai tingkat TK hingga tingkat SMA. Adapun untuk launching selanjutnya, yakni di 6 zona di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, akan segera dilaksanakan dengan tempat dan peserta difasilitasi oleh pihak Disdik dan PGRI,” ujarnya.
Baca : Pihak Rekanan Akan Kembali Dipanggil
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H. Ahmad Juhana mengaku sangat mengapresiasi inisiatif pihak kejaksaan melakukan kerjasama dengan guru. “Program jaksa sahabat guru merupakan perhatian dan keberpihakan kejaksaan terhadap guru sebagai tenaga pengajar. Status sahabat itu lebih tinggi kadarnya dibanding sekedar teman atau kawan,” katanya.
Melalui kerjasama ini kata dia, baik para guru maupun kepala sekolah, akan lebih mengenal dan memahami hukum serta terhindar dari hukuman. “Minimal dengan adanya pendampingan nanti, para guru merasa nyaman dalam pengelolaan keuangan,” ucap Juhana.
Diakuinya, secara umum guru dan kepala sekolah, tidak memilki pemahaman tentang pengelolaan keuangan secara benar alias lemah. “Maka dengan adanya upaya pencegahan yang dinisiasi kejaksaan ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi guru tersangkut hukum atau tindak pidana korupsi yang biasanya berawal dari urusan perdata,” katanya.*
Baca : Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya Digeledah Tim Penyidik Kejati