Actadiurna

Ridwan Kamil Masih Belum Diperiksa KPK Meski Rumah Digeledah dan Barang Disita

×

Ridwan Kamil Masih Belum Diperiksa KPK Meski Rumah Digeledah dan Barang Disita

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil Masih Belum Diperiksa KPK Meski Rumah Digeledah dan Barang Disita
Doc. Foto: BeritaNasional

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Padahal, rumah Ridwan Kamil telah digeledah KPK pada 10 Maret 2025, dan sejumlah barang, termasuk motor dan mobil, telah disita.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia meminta publik bersabar menunggu tanggal pasti pemanggilan. “Nanti pasti dikabarkan,” kata Asep.

Janji pemeriksaan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak April 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penyidik akan memanggil Ridwan Kamil, namun waktu pemanggilannya diserahkan kepada kebutuhan penyidik.

“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, 24 April 2025.

Baca: KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen ke Negara

KPK menyita sejumlah barang dari Ridwan Kamil, termasuk motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz. Motor tersebut dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025, dan diperlihatkan kepada jurnalis sehari setelahnya.

Sedangkan mobil Mercedes Benz, yang diketahui merupakan milik Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dan dibeli Ridwan Kamil, akhirnya dikembalikan setelah uang Rp1,3 miliar dilunasi oleh putra Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Menurut Asep, pemeriksaan Ridwan Kamil penting karena statusnya sebagai mantan komisaris Bank BJB. “Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” jelasnya.

Namun hingga akhir November 2025, KPK belum juga memanggil politikus Partai Golkar ini. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus Bank BJB.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

error: Content is protected !!