KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).
Dian menegaskan penerbitan regulasi ini menjadi bentuk komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah dinilai akan menekan perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta membuka akses transparansi layanan perbankan.
Dalam aturan terbaru ini, bank wajib menetapkan tiga klasifikasi rekening:
1. Rekening aktif – terdapat aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif – tidak ada aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant – tidak ada aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari (lebih dari lima tahun).
Baca: PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Transaksi Judi Online Langsung Terjun Bebas
Ia menjelaskan, bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan dalam pengelolaan tiap kategori rekening tersebut. Bank juga diminta memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan atau penutupan rekening melalui kanal bank, baik kantor fisik maupun jaringan digital.
POJK ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah berkewajiban memberikan data yang benar, memperbarui informasi, serta beritikad baik dalam hubungannya dengan bank.
Bank nantinya wajib menampilkan status rekening dalam kanal digital maupun fisik sebagai media komunikasi resmi kepada nasabah. Regulasi tersebut menuntut bank memiliki kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, ketentuan pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Bank juga didorong memiliki sistem flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Selain itu, bank wajib melakukan perlindungan data pribadi melalui prinsip konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-penipuan, dan manajemen risiko. Pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant diharapkan dapat mencegah tindakan kriminal maupun fraud di sektor perbankan.











