KOROPAK.CO.ID – SEMARANG – AKBP B atau dikenal sebagai AKBP Basuki harus menanggalkan jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.
Keputusan pencopotan itu muncul setelah kematian seorang dosen hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D alias Levi (35), yang ditemukan meninggal di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.40 WIB.
Satu Kamar Saat Korban Meninggal
Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, menyebut Levi menginap bersama Basuki di satu kamar. Namun, polisi belum berani mengaitkan hubungan keduanya secara personal.
“Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar,” ujar Nasoir, Selasa (18/11/2025).
Polisi memilih tidak menahan Basuki karena penyebab kematian diduga akibat sakit. Levi disebut memiliki riwayat medis dan sempat berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo dua hari sebelum meninggal.
Rangkaian Pemeriksaan
Pada tahap awal, penyelidikan ditangani Polrestabes Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan pemeriksaan mencakup tiga saksi: penjaga kostel, kakak korban, dan Basuki sendiri.
“Kasusnya ditangani Polrestabes. Propam Polda Jawa Tengah juga melakukan pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan,” kata Artanto, Selasa (18/11/২০২৫).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi hal serupa. “Semua yang terkait dengan TKP dimintai keterangan. Korban sedang diautopsi,” ucapnya.
Forensik Masuk, Gawai-Dokumen Disisir
Baca: Mengungkap Kronologi dan Motif di Balik Kematian Prada Lucky
Penyelidikan berlanjut dengan pelibatan Labfor Polda Jateng. Gawai Basuki dan Levi diperiksa. CCTV juga dianalisis. “Rekaman CCTV sedang dianalisis Labfor Polda Jawa Tengah… termasuk isi ponsel korban dan isi ponsel AKBP B sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata Artanto di Semarang, Senin (24/11/2025).
Pada hari yang sama, polisi menggeledah mobil Avanza milik Basuki. Ditemukan pakaian, struk parkir RS Tlogorejo tanggal 16 November, obat-obatan, serta tas perempuan.
Dugaan Pelanggaran Etik
Sehari setelah pemeriksaan etik, Propam Polda Jateng mendapati dugaan pelanggaran kode etik. “AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Artanto menegaskan pelanggaran tersebut bersifat berat. “Perbuatan AKBP B adalah pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” katanya, Jumat (21/11/2025).
Sanksi dan Penempatan Khusus
Basuki diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. “Penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik… agar pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” kata Saiful Anwar.
Dicopot dari Jabatan
Senin (24/11/2025), Polda Jateng resmi mencopot Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Artanto menyebut pencopotan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. “Betul sudah dicopot dari jabatannya… salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu,” ucap Artanto, Rabu (26/11/2025).
Untuk sementara posisi itu masih kosong. Basuki disebut tinggal bersama Levi di Mimpi Inn Kostel selama dua tahun, tetapi masih pulang ke rumahnya di Kecamatan Tembalang. “Dua-duanya. (Maksudnya masih pulang ke rumah istrinya dan tinggal di tempat korban?) Iya,” ujar Artanto.











