KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru terkait mekanisme pencairan dana desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” demikian tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Melalui kebijakan tersebut, mekanisme penyaluran dana desa tetap berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu dana desa paling lambat disalurkan pada Juni. Sementara tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan pada April.
Pada tahap penyaluran pertama, sejumlah persyaratan administratif tetap berlaku, seperti penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa apabila program tersebut dianggarkan.
Namun, terdapat tambahan ketentuan pada pencairan tahap kedua. Dalam aturan sebelumnya, persyaratan hanya mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta realisasi penyerapan pada tahap pertama minimal 60 persen dan capaian keluaran minimal 40 persen.
Baca: Kemenkop Kejar Target 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Ribuan Tanah Desa Diinventarisas
Kini, sesuai ayat 3 Pasal 24 beleid terbaru, desa wajib menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut.
Purbaya juga mengatur format khusus untuk surat pernyataan komitmen tersebut. Pada Pasal 29B disebutkan bahwa pencairan Dana Desa tahap II akan ditunda bila syarat administrasi Kopdeskel belum dilengkapi hingga 17 September 2025.
“Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya,” tulis pasal 29B ayat 1.
Penyaluran dana akan dilakukan kembali apabila bupati atau wali kota menyampaikan syarat tersebut secara lengkap sampai batas waktu yang ditentukan. Bila tidak dipenuhi, dana desa tahap II tidak akan dikembalikan ke desa melainkan dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam pasal II beleid tersebut.











