KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Gejolak kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Keputusan rapat Rais Aam yang disebut menonaktifkan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum menuai sanggahan internal.
Keputusan itu tercantum dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, tertanggal 25 November 2025, yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat tersebut menyebut Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, sekaligus dicabut hak penggunaan atribut dan kewenangan jabatan Ketua Umum PBNU.
Dalam surat itu juga memerintahkan PBNU segera menggelar rapat pleno sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025, serta Peraturan PBNU Nomor 13/2025 dan 01/X/2023 terkait mekanisme pemberhentian dan penggantian fungsionaris.
Selama posisi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU disebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Rais Aam.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menyatakan surat tersebut tidak sah secara administratif. Ia menyebut verifikasi digital menunjukkan dokumen tersebut berstatus tidak final dan tidak tercatat sebagai dokumen resmi PBNU.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Amin Said, Rabu (26/11/2025).
Baca: PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Jadi Ketua Umum, Tak Ada Pemakzulan
Ia menjelaskan, sistem persuratan PBNU kini menggunakan stempel digital Peruri, QR Code, dan basis data resmi. Surat yang beredar disebut memuat watermark DRAFT, berstatus “TTD Belum Sah”, dan saat diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat, muncul keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Amin Said mengimbau warga NU tetap tenang dan memeriksa keabsahan dokumen melalui platform resmi organisasi.
Gus Yahya juga menyatakan dokumen pemberhentian dirinya tidak sah secara hukum organisasi. Ia menegaskan ketentuan administrasi wajib dipenuhi sebelum sebuah surat dapat dinyatakan resmi.
“Surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU … tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima,” kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, nomor surat dalam dokumen juga tidak dikenal dalam sistem persuratan PBNU. “Surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” ujarnya.
Polemik ini kini mengerucut pada dua hal kunci: apakah surat pemberhentian itu sah secara administratif, atau merupakan draf internal yang bocor sebelum finalisasi. Sementara itu PBNU bersiap menggelar rapat pleno sesuai regulasi organisasi.











