Actadiurna

Prabowo Tanggapi Desakan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

×

Prabowo Tanggapi Desakan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Prabowo Tanggapi Desakan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera
Doc. Foto: Merdeka

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merespons dorongan publik agar pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Prabowo menyebut pemerintah masih terus memantau eskalasi situasi di lapangan.

“Kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” kata Prabowo saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat malam, 28 November 2025.

Prabowo tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai penetapan status darurat bencana nasional, namun menegaskan distribusi bantuan tetap berjalan. “Sudah kita kirim terus menerus. Nanti, nanti kita monitor terus,” ujarnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan cuaca ekstrem penyebab banjir–longsor di berbagai wilayah Sumatera pada 24–25 November 2025 dipicu dua fenomena meteorologis besar, yaitu Siklon Tropis KOTO dan bibit Siklon 95B. Kedua sistem itu membentuk awan konvektif yang memicu intensitas hujan ekstrem.

Data BNPB per 28 November 2025 mencatat:

– Sumatera Utara: 13 kabupaten terdampak, 116 orang meninggal, 42 orang hilang

Baca: Fakta Banjir Besar Sumatera yang Kepung Aceh, Sumut hingga Sumbar

– Sumatera Barat: 23 orang meninggal, 12 orang hilang, 3.900 keluarga mengungsi
– Aceh: 35 orang meninggal, 25 orang hilang, 4.846 keluarga mengungsi

Merespons kondisi tersebut, pemerintah daerah serentak menetapkan status tanggap darurat:

– Sumatera Barat, melalui SK Gubernur No. 360-761-2025, berlaku 25 November – 8 Desember 2025
– Aceh, berlaku sejak 28 November selama 14 hari
– Sumatera Utara, melalui SK No. 188.44/836/KPTS/2025, berlaku 27 November – 10 Desember 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai skala bencana telah melampaui kapasitas daerah untuk menangani. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan perlunya peningkatan status agar penanganan dapat dipercepat dan sumber daya negara bisa dikerahkan secara penuh.

“Ini sudah melampaui kemampuan daerah. DPR mengusulkan ini bencana nasional, tidak lagi bencana kabupaten atau provinsi,” kata Marwan.

error: Content is protected !!