KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah dirinya resmi bebas dari penjara.
Ira dibebaskan bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah menerima rehabilitasi dari Presiden.
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo,” ujar Ira saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap para petugas KPK dan awak media. “Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” ucapnya.
Ira keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 17.20 WIB. Mengenakan pakaian berwarna ungu, ia berjalan sambil membawa sebuah dokumen dan langsung menyapa kerabatnya yang menunggu. Ira juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan moral.
Baca: Setelah Divonis dan Dituding Lalai, Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Ia berharap tatanan hukum di Indonesia semakin memberikan keadilan bagi para profesional yang bekerja untuk negara. “Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini,” ujarnya.
Rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan direktur ASDP diumumkan pada Selasa (25/11). Langkah ini merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, disertai pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung.
Ketentuan rehabilitasi bagi terdakwa juga tercantum dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yakni hak seseorang memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022, Ira sebelumnya divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.











