Koropak.co.id – Tentang aksi penggeledahan kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat beberapa hari lalu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat buka suara. Ia mengajak semua pihak agar proses yang tengah dilakukan oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan korupsi di Dinas PUPR terkait pembangunan Jalan Cisinga anggaran tahun 2018, tidak dijadikan momentum pengadilan sebagian pihak dan menanggapi secara negatif yang berlebih terhadap PUPR, bahwa proses hukum di Kejati itu ending-nya penjara atau bui.
Yang patut dikedepankan dari aksi penggeladahan itu, adalah pandangan positif terhadap pemerintah baik di tataran eksekutif maupun legislatif untuk mengevaluasi diri agar ke depan tidak ada lagi pembangunan yang dilakukan tanpa aturan main dan kesepakatan.
“Kita mendengar bahwa apa yang didapatkan oleh pihak Kejati terkait pembangunan jalan Cisinga itu adalah terjadinya markup dan sub kontrak. Tentu saja ini adalah ranah teknis yang berhubungan erat dengan pihak pengawas teknis pekerjaan dan rekanan atau pengusaha. Maka kasus ini menjadi cerminan ke depan bagaimana pemerintah bisa menerapkan aturan ketat, memasang mata pengawasan terhadap setiap proses pelaksanaan proyek agar berjalan mulus dan tidak menimbulkan masalah di akhir, ” kata Ruhimat, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, budaya sub kontrak di dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, sudah bukan hal aneh. Dan karena praktek tersebut, pelaksanaan pembangunan berjalan tidak maksimal, sebab rata rata pihak yang melaksanakan sub kontrak itu tidak bertanggung jawab secara utuh terhadap pelaksanaan pembangunan maupun hasil akhir. Apalagi pihak yang men-sub-kan pekerjaan sudah jelas sangat tidak bertanggung jawab.
“Dengan berbagai alasan, proses pembangunan yang sedianya dilaksanakan oleh rekanan pemenang tender, justru diserahkan ke pengusaha lain. Artinya ini sudah mencerminkan tidak adanya tanggung jawab pihak pengusaha yang menandatangani kontrak perjanjian kerja, atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Saya katakan, praktek ini sebuah pelanggaran dan banyak menimbulkan masalah,” kata Ruhimat.
Banyak contoh bagaimana pekerjaan yang disub-kontrakan dilakukaan asal asalan, karena si pelaksana pekerjaan merasa keuntungannya tidak seberapa karena sudah terpotong oleh sipemberi pekerjaan. Dari situ juga akhirnya muncul markup untuk mendongkrak keuntungan yang harus dikantongi.
“Iklim seperti ini harus diperbaiki. Pengusaha yang nakal, sebaiknya tidak hanya sekedar diperingatkan, tetapi dicoret dari daftar rekanan pemerintah. Yang dicoret bukan PT atau CV nya, tetapi orangnya dan tidak lagi diberi kesempatan untuk melaksanakan proyek proyek di Pemkab Tasikmalaya,” ujarnya.
Menurutnya, Jalan Cisinga adalah program primadona yang diprioritaskan agar segera diselesaikan. “Dari awal, DPRD terlibat dan menyetujui pembangunan jalan tersebut untuk dilanjutkan hingga tuntas walaupun menuai banyak masalah,” ucapnya.*