KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi. Ardito ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengondisian proyek di Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan rangkaian pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025, sebelum OTT digelar.
“Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Mungki di Gedung KPK, Kamis, 11 Desember 2025.
Sehari setelahnya, Rabu, 10 Desember 2025, OTT dilakukan dan Ardito diamankan bersama empat orang lain. “Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin,” ujar Mungki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan kelima orang yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
1. Diduga Terima Fee Rp5,75 Miliar
KPK menduga Ardito menerima fee senilai Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Menurut Mungki, Ardito mematok fee 15–20 persen untuk proyek-proyek yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2025. “Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun,” ujar Mungki.
Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas. Proyek itu diarahkan kepada perusahaan keluarga atau tim sukses Ardito.
Pada periode Februari–November 2025, Ardito disebut menerima Rp5,25 miliar melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Ardito juga diduga ikut mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah melalui Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo (ANW), yang disebut sebagai kerabatnya. Dari pengondisian tersebut, Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
2. Uang Suap Diduga untuk Melunasi Utang Kampanye
Baca: KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terkait Suap Proyek
KPK mengungkap bahwa mayoritas aliran dana suap digunakan untuk melunasi utang kampanye Ardito di bank. “Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Mungki.
Berikut lima tersangka dalam kasus tersebut:
– Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030
– Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
– Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito
– Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda
– Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
3. KPK Sita Rp193 Juta dan 850 Gram Emas
Dalam OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas. “Uang tunai sebesar Rp193 juta… dan logam mulia seberat 850 gram,” kata Mungki.
Rp135 juta disita dari rumah pribadi Ardito, sedangkan Rp58 juta dan 850 gram emas diamankan dari kediaman adiknya, Ranu.
4. Sempat Goda Jurnalis: “Kamu Cantik Hari Ini”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ardito sempat membuat momen kontroversial. Ketika digiring menuju mobil tahanan pada Kamis, 11 Desember 2025, ia menanggapi pertanyaan jurnalis dengan kalimat: “Kamu cantik hari ini.” Sesaat setelah itu, Ardito langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberi keterangan tambahan.
5. Ironi: Sehari Sebelum OTT, Ardito Singgung Kejujuran di Hakordia
Hanya sehari sebelum OTT, Ardito menyampaikan pesan moral tentang kejujuran kepada ASN Pemkab Lampung Tengah dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa, 9 Desember 2025. “Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja,” ujarnya.
Ardito juga mengingatkan para ASN untuk bekerja “bersih dan jujur”. Dalam video peringatan Hakordia, Ardito tampak melepaskan burung merpati bersama ASN Lampung Tengah.











