KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Total enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector atau mata elang (matel) meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi tersebut kini menjalani proses hukum pidana sekaligus pemeriksaan kode etik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, Polri juga langsung memproses pelanggaran kode etik terhadap para tersangka. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025. Berdasarkan alat bukti yang didapat, terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” sambungnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Saat petugas tiba di lokasi, satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan berada dalam kondisi kritis.
Baca: Kronologi Pengeroyokan Dua Mata Elang di Jaksel hingga Berujung Pembakaran 9 Kios
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengungkap keterlibatan enam anggota Polri dalam peristiwa tersebut. “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Saat ini, keenam oknum polisi tersebut menjalani dua proses hukum secara bersamaan. Secara pidana, mereka berstatus tersangka dan ditahan sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP. Sementara secara etik, pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hasil pemeriksaan Propam menyatakan bahwa perbuatan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 serta Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Trunoyudo.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Trunoyudo.











