Actadiurna

Eks Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

Eks Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Doc. Foto: RMOLLampung

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut tiba di kantor KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan gedung antirasuah itu pada pukul 20.13 WIB. Saat dicegat wartawan, Yaqut enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan, termasuk soal temuan KPK di Arab Saudi.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut singkat.

Ia kembali meminta awak media untuk memperoleh informasi langsung dari pihak KPK mengenai hasil pemeriksaannya. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.

Meski demikian, Yaqut memastikan bahwa statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Berbeda dengan sikap Yaqut, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu difokuskan pada pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan penyidik KPK bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Budi, materi penghitungan kerugian negara itu melengkapi keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik. “Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Baca: Kasus Kuota Haji 2024, KPK Siapkan Pemeriksaan Ulang Yaqut dan Bos Maktour

Selain soal kerugian negara, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat menelusuri kasus kuota haji di Arab Saudi. “Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tutur Budi.

Ia menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung. “Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” katanya.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut diduga tidak dijalankan.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

error: Content is protected !!