KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pembangunan lapang padel di Gunungkuda menjadi sorotan publik terkait perubahan saluran irigasi. Tokoh Pemuda Gunungkuda, Asep Budi Parjaman, menegaskan perlunya kajian hukum yang jelas sebelum pembangunan mengubah alur irigasi.
Menurut Asep, pembahasan seharusnya dilakukan secara komprehensif oleh DPRD bersama dinas teknis terkait. Hal ini penting agar pembuatan saluran irigasi tidak sekadar menjadi bentuk itikad baik pengembang tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saluran irigasi awal yang selama ini menjadi batas wilayah seharusnya difungsikan kembali, baik yang berada di area Gudang Panjunan sebagai hulu maupun yang berada di lokasi pembangunan lapang padel,” ujar Asep.
Sementara itu, Bagian Humas Lapang Padel, Ade Ron-ron, menyatakan pembuatan saluran irigasi baru dilakukan berdasarkan arahan awal dari PSDA. Langkah itu mencakup pembangunan saluran baru dengan pengalihan alur, sementara batas wilayah ditentukan berdasarkan titik koordinat.
Ade menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengan unsur pemerintahan terkait penentuan batas wilayah menggunakan enam titik koordinat hasil pengukuran bersama instansi terkait dan alat ukur dari pihak pengembang.
“Dari PSDA, rekomendasi akan dikeluarkan setelah batas wilayah ditentukan. Selanjutnya, rekomendasi diterbitkan setelah saluran dialihkan, digambar ulang, dan ditandatangani oleh konsultan,” kata Ade.
Namun, dalam rapat lanjutan di Dinas PUPR, PSDA meminta agar saluran irigasi lama dikembalikan ke kondisi semula. Meski begitu, pihak lapang padel mengaku telah menempuh persetujuan warga terkait pengalihan eks saluran irigasi. Menurut Ade, warga tidak keberatan bahkan menyambut baik pembuatan saluran baru karena bisa menampung air hujan.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Tasikmalaya, Hanafi, menegaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus diajukan terlebih dahulu dan dibahas dalam proses perizinan resmi.
“Harus ada permohonan izin yang selanjutnya dikaji, mulai dari tata ruang, dokumen lingkungan, hingga Detail Engineering Design (DED) dan master plan. Di situlah aspek teknis dibahas. Secara prosedur, aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Hanafi menambahkan, pembuatan saluran irigasi diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem drainase wajib dimiliki setiap bangunan, namun teknisnya harus ditetapkan dalam pembahasan perizinan.
“Semua tata bangunan akan melalui rekayasa teknis untuk merespons kondisi lingkungan dan menjamin keselamatan bangunan. Hal itu tertuang dalam master plan dan DED, yang menjadi dasar diterbitkannya izin,” pungkas Hanafi.
Sementara itu, Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Tasikmalaya membantah tudingan pihak lapang padel bahwa pembuatan saluran irigasi baru atas arahan mereka.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR, Rino Sundawa Putra, melalui stafnya Andri, menjelaskan awalnya terdapat laporan dari kelurahan mengenai saluran tersier yang menyalur dari Gudang Panjunan. Pihaknya kemudian meminta layout denah ke pengembang Lapang Padel untuk menilai dampak bangunan terhadap saluran tersier.
“Daripada ada bangunan di atas saluran berarti pengalihan, pengalihan belum bisa berproses karena berbarengan dengan batas wilayah,” ucap Andri melalui WhatsApp, Rabu (17/12/2025).
Andri menambahkan, koordinasi dengan bagian pemerintahan menyimpulkan bahwa untuk batas wilayah harus ada pengganti batas wilayah. Saat proses itu berjalan, Bidang SDA menunggu gambar perubahan dan rakor dinas terkait. Hasil rakor menyepakati saluran yang tercantum di sertifikat tidak diubah, meski saluran tidak berfungsi.
“Itu hasil rakor, saluran irigasi harus dikembalikan sesuai yang berada di sertifikat, misalnya jadi drainase lapang padel sendiri sehingga bisa menyuplai aliran ke lainnya,” beber Andri.
Setelah hasil rakor, kata Andri, pihaknya melakukan pengecekan saluran yang ada di lapangan. “Ternyata bangunan yang kita khawatirkan sudah terbangun di atas saluran, dan opsi pemindahan saluran itu juga sudah bangun. Belum ada arahan apapun karena pas hasil rakor harus disesuaikan dengan saluran yang ada,” tandasnya.
Andri menegaskan, hingga saat ini, pihak Bidang SDA belum mengeluarkan rekomendasi apapun kepada pihak pengembang Lapang Padel.











