Actadiurna

Bea Cukai Kian Sulit Disogok, Penindakan Rokok Ilegal Capai 11 Juta Batang

×

Bea Cukai Kian Sulit Disogok, Penindakan Rokok Ilegal Capai 11 Juta Batang

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kian Sulit Disogok, Penindakan Rokok Ilegal Capai 11 Juta Batang
Doc. Foto: Media Indonesia

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini hampir sulit disogok, tercermin dari meningkatnya jumlah penindakan dan razia.

“Bea Cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan. Mereka sudah hampir sulit disogok lagi, jadi penangkapannya semakin besar dan semakin besar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baru-baru ini, pada 11 Desember 2025, Bea Cukai melakukan penindakan 11 juta batang rokok ilegal. Dalam kasus ini, tiga warga negara asing (WNA) China ditangkap di Boarding Lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia.

“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kantor Pusat DJBC, serta telah dilakukan koordinasi dengan kedutaan besar negaranya di Indonesia,” ungkap Purbaya.

Baca: Ancaman Pembekuan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Kalau Gagal, Diganti SGS

Total barang bukti senilai kurang lebih Rp23 miliar, berupa 11 juta batang rokok Marlboro dengan pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp12,5 miliar.

Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Dili, Timor Leste, dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) secara bertahap. Barang disimpan di wilayah Atambua sebelum diedarkan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Jadi ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” imbuh Purbaya.

error: Content is protected !!