Actadiurna

Ammar Zoni Ajukan ‘Justice Collaborator’, LPSK Telaah Rekam Jejak Narkotika

×

Ammar Zoni Ajukan ‘Justice Collaborator’, LPSK Telaah Rekam Jejak Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ammar Zoni Ajukan 'Justice Collaborator', LPSK Telaah Rekam Jejak Narkotika
Doc. Foto: KapanLagi.com

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengatakan lembaganya masih mengecek rekam jejak Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni di rumah tahanan (Rutan) sebelum memutuskan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkotika.

“Seperti kita tahu kan Ammar Zoni juga bagian dari rekam jejak dalam konteks narkotikanya kita semua sudah tahu gitu,” ujar Sri saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Sri menjelaskan, Ammar Zoni memiliki rekam jejak sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Untuk menjadi justice collaborator, Ammar Zoni harus memberi keterangan lebih luas, bukan hanya mengenai aktivitas pribadinya. Misalnya, dia harus membongkar jaringan narkotika yang lebih besar atau menjelaskan alur transaksi yang lebih luas.

“Kaitannya dengan seberapa jauh Ammar Zoni mengetahui tentang jaringan-jaringan di luar sana, atau jaringan-jaringan yang lebih di atasnya. Kemudian alur transaksi dan sebagainya gitu, ya. Jadi substansi dan komponen serta kualitas daripada sifat pentingnya keterangan itu lebih besar gitu,” kata Sri.

LPSK saat ini masih menelaah lebih detail permohonan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat yang menangani kasus Ammar Zoni.

“Sampai dengan hari ini kami masih berkoordinasi dengan pihak kanwil, karena kami perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat yang memang menangani kasus Ammar Zoni tersebut,” jelas Sri.

Sebelumnya, Ammar Zoni disebut menerima upah Rp10 juta dari aktivitas peredaran sabu di Rutan Salemba. Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Keterangan itu disampaikan oleh saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, berdasarkan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025.

Baca: Curahan Hati Ammar Zoni Sebelum Dipindah ke Nusakambangan

“Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi. Ketua majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut.

“Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Siap,” jawab Randi.

Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan terdakwa menerima upah khusus.

“Dari 100 gram menjadi Rp10 juta,” ujar Randi.

“100 gram menjadi Rp10 juta? Untuk si terdakwa Ammar saja?” tegas Ketua Majelis Hakim.

“Siap,” jawab Randi.

error: Content is protected !!