Actadiurna

Kasus Pemerasan WNA Korsel, Tiga Jaksa di Banten Terjaring OTT KPK

×

Kasus Pemerasan WNA Korsel, Tiga Jaksa di Banten Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemerasan WNA Korsel, Tiga Jaksa di Banten Terjaring OTT KPK
Doc. Foto: Indopolitika

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga jaksa di Banten dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Ketiganya diduga memeras seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang tengah menjalani proses persidangan pidana.

Selain tiga jaksa, KPK juga mengamankan dua orang dari pihak swasta, masing-masing seorang pengacara dan seorang penerjemah. Penangkapan dilakukan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sejatinya telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap para pihak yang terlibat.

“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

Asep menjelaskan, ketiga jaksa tersebut lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Selanjutnya, pada Kamis dini hari, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan identitas para jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun dua tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial DF sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: KPK dan Kejagung Tetapkan Dua Tersangka OTT di Banten, Salah Satunya Jaksa

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut KPK, ketiga jaksa tersebut memeras korban dengan sejumlah ancaman. Salah satunya adalah ancaman tuntutan pidana yang lebih berat apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.

Kejaksaan Agung menyatakan telah memberhentikan sementara ketiga jaksa tersebut guna menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” ujar Anang.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan melindungi aparat internal jika ditemukan bukti kuat dalam proses penyidikan, termasuk apabila perkara ini berkembang dan menyeret pihak dengan jabatan lebih tinggi.

“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” kata Anang.

error: Content is protected !!