Actadiurna

KPK Ungkap Gerak Cepat Ade Kuswara Minta Ijon Proyek Usai Dilantik Bupati Bekasi

×

KPK Ungkap Gerak Cepat Ade Kuswara Minta Ijon Proyek Usai Dilantik Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Gerak Cepat Ade Kuswara Minta Ijon Proyek Usai Dilantik Bupati Bekasi
Doc. Foto: Cakra Krisna FM

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permintaan dan penerimaan uang ijon proyek.

KPK mengungkap Ade langsung bergerak menghubungi pihak swasta untuk meminta uang ijon tak lama setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, komunikasi tersebut dimulai setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

SRJ atau Sarjan turut terjaring OTT KPK bersama ayah Ade, HM Kunang. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade. “Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, uang yang disita merupakan bagian dari ijon proyek yang diterima Ade. Dana itu disebut sebagai sisa setoran ijon keempat yang diserahkan Sarjan kepada Ade melalui perantara. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” katanya.

Baca: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK, Ruang Kerja Disegel

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Sarjan sebagai pihak swasta.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Menurut KPK, Ade diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka jaminan proyek yang belum ada. “Sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap Asep.

Permintaan dan penerimaan ijon itu dilakukan sebanyak empat kali dengan mekanisme penyerahan melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima Ade sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp4,7 miliar. “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” ujar Asep.

error: Content is protected !!