KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Aktivis eksponen 96, Ajengan Habibudin, menyoroti gagalnya proses penindakan terhadap pembangunan Lapang Padel yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya.
Ajengan Habibudin menilai kegagalan tersebut terjadi karena sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya yang dinilainya mempertontonkan sikap tidak serius kepada publik. Pernyataan itu disampaikan Ajengan Habibudin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
“Dagelan dipertontonkan PUPR seolah tidak mengetahui administrasi untuk melakukan tindakan untuk Lapang Padel Tasikmalaya yang berada di Jl Ir H Djuanda,” kata Ajengan Habib.
Ia juga mencurigai adanya indikasi keterlibatan Wali Kota Tasikmalaya dalam pembiaran pembangunan tersebut. Menurutnya, hingga kini pembangunan Lapang Padel tetap berjalan tanpa mengantongi izin apa pun.
Ajengan Habibudin menambahkan bahwa peringatan keras dari Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya juga tidak diindahkan oleh pihak terkait.
“Warning keras Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya sama sekali tidak diindahkan, selolah tidak dianggap, padahal sudah jelas pintanya Wali Kota harus berani menyegel pembangunan lapang Padel itu,” tandasnya.











