KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Setelah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin mengambil langkah mundur dari panggung politik dan organisasi kemasyarakatan.
Wakil Presiden ke-13 RI itu resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengonfirmasi surat pengunduran diri Ma’ruf Amin.
“Sekretariat Dewan Pertimbangan MUI mengonfirmasi bahwa benar Bapak KH Ma’ruf Amin telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Surat tersebut telah diterima oleh internal organisasi secara resmi,” ujar Zainut saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025) malam.
Selain itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga membenarkan keputusan pengunduran diri Ma’ruf Amin dari PKB.
Alasan Pengunduran Diri
Dalam surat pengunduran diri, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa alasan mundur dari MUI berkaitan dengan usia lanjut dan pengabdian yang telah lama dijalani. Perjalanan Ma’ruf di MUI dimulai dari anggota komisi fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode berturut-turut.
“Hal ini berkaitan dengan usia saya yang sudah lanjut dan sudah terlalu lama pengabdian saya di MUI,” tulis Kiai Ma’ruf dalam suratnya, Selasa (23/12/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan di MUI. “Maka sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tambahnya.
Zainut meyakini keputusan itu didasari kearifan Ma’ruf dalam melihat kebutuhan organisasi. “Beliau memandang bahwa masa pengabdian dan khidmat beliau di struktur MUI selama ini sudah cukup panjang. Beliau berharap langkah ini dapat mendorong percepatan regenerasi kepemimpinan di tubuh Majelis Ulama Indonesia,” ujar Zainut.
Baca: Cak Imin Minta Tiga Menteri ‘Tobat Nasuha’, Begini Respons Raja Juli dan Bahlil
Proses Pembahasan di MUI
Saat ini, surat pengunduran diri Ma’ruf Amin tengah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Paripurna MUI. Sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Ma’ruf tetap menjadi bagian Dewan Pertimbangan sampai ada keputusan resmi.
“Secara organisatoris Bapak KH. Ma’ruf Amin tetap menjadi bagian yang sangat dihormati dalam struktur Dewan Pertimbangan MUI,” jelas Zainut.
Fokus Beribadah dan Uzlah
Selain mundur dari MUI, Ma’ruf Amin juga melepaskan jabatan strukturalnya di PKB untuk uzlah atau menyendiri dari keramaian dan fokus beribadah. “Benar beliau menyampaikan kepada Ketua Umum PKB akan uzlah,” kata Cak Imin sebagaimana dilansir dari laman Kompascom, Selasa.
Cak Imin menegaskan, meski vakum dari kegiatan struktural di PKB, Ma’ruf Amin tetap akan membantu partai. “Tidak lagi berkegiatan struktural baik di PKB maupun MUI dan akan tetap membantu PKB,” ujarnya.
Pengganti di PKB
Soal pengganti Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada para kiai sepuh partai. “Nanti diserahkan ke para kiai saja,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Syuro PKB untuk periode 2024-2029 setelah para kiai sepuh dan nyai PKB melakukan musyawarah dalam muktamar pada 2024.











