KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan pada proyek Lapang Padel yang berlokasi di depan RS Hermina, Jalan Ir. H. Djuanda.
Penghentian sementara dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan penghentian aktivitas pembangunan. Hal itu disampaikan Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/12/2025).
“Mulai Senin kami turun ke lapangan. Dipastikan sudah tidak ada aktivitas pembangunan, dan surat perintah penghentian sementara kegiatan pembangunan Lapang Padel telah disampaikan,” kata Hendra.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah. Ia menegaskan pembangunan Lapang Padel milik H. Farhan telah dihentikan sepenuhnya.
“Sudah tidak ada aktivitas pembangunan di Lapang Padel milik H. Farhan. Dinas PUPR telah membuat berita acara hasil pengecekan lapangan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Lapang Padel,” ujar Yogi.
Penghentian sementara proyek tersebut dilakukan setelah pembangunan Lapang Padel menuai sorotan publik. Proyek itu sebelumnya dipersoalkan karena diduga menghilangkan batas wilayah yang merupakan saluran irigasi tersier.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bahkan sempat meminta agar proyek tersebut disegel. Persoalan ini juga dilaporkan sejumlah aktivis hingga ke Gedung Senayan.
Di sisi lain, Ketua LSM PADI Iwan Restiawan menilai proses penghentian sementara pembangunan Lapang Padel terkesan dilakukan secara tertutup. Menurut dia, langkah pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media agar masyarakat mengetahui secara jelas tindakan yang diambil.
“Jangan sampai penghentian sementara ini hanya bersifat seremonial. Di lokasi pembangunan terlihat area diselimuti baja sehingga tidak terlihat dari luar,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, tidak adanya tanda resmi penindakan di lokasi, seperti stiker atau papan pemberitahuan dari pemerintah, membuat publik kesulitan memastikan bahwa aktivitas pembangunan benar-benar telah dihentikan.
“Publik kini mempertanyakan, apakah penghentian itu benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas formalitas,” kata Iwan Restiawan.











