Actadiurna

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Lima Tersangka Ditahan

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Lima Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Lima Tersangka Ditahan

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukumnya sejak Mei hingga Desember 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 14 laporan polisi yang masuk dari Polsek jajaran maupun Polres Tasikmalaya Kota.

Dari penyidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, dan Usep Supriadi.

Empat pelaku lain berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka yang diamankan kini menjalani penahanan di Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi menuturkan, aksi pencurian dilakukan sindikat terorganisir dengan pembagian peran yang terstruktur. Para pelaku merusak kunci pintu kendaraan menggunakan kunci letter T dan mata astag, memutus kabel di bawah kemudi, dan menghidupkan mesin dengan soket kontak yang telah disiapkan.

Mobil hasil curian kemudian dipindahkan secara estafet untuk disamarkan, termasuk membersihkan stiker, mengganti pelat nomor, dan menyimpannya di garasi sebelum dijual.

Salah satu kasus terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, ketika Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario. “Dadan dan Budi berperan sebagai pelaku utama, sedangkan Cepi mengawasi situasi sekitar,” ujar sumber kepolisian.

Setelah mobil berhasil dikuasai, Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran, sementara Ade Dais Susanto berperan sebagai pengendali aksi dan pembagian keuntungan. Usep Supriadi bertugas mengganti pelat nomor kendaraan curian.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi tidak hanya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di Priangan Timur dan Jawa Tengah, dengan modus operandi serupa.

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta peralatan yang digunakan untuk pencurian seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Polres Tasikmalaya Kota menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang masih buron demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

error: Content is protected !!