Actadiurna

KUHP Baru Efektif 2026, Pemerintah Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

×

KUHP Baru Efektif 2026, Pemerintah Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Efektif 2026, Pemerintah Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial
Doc. Foto: KabarGEMPAR

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada Januari 2026.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus menjelaskan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial tersebut. Kerja sama ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi aturan baru dalam sistem pemidanaan nasional.

Menurut Agus, lokasi serta jenis pekerjaan dalam pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Penentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan hasil koordinasi dengan jajaran pemasyarakatan setempat.

Baca: Di Tengah Ramainya Penolakan, DPR RI Resmi Sahkan KUHAP Baru dan Berlaku 2 Januari 2026

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujarnya.

Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Skema pidana ini menjadi salah satu bentuk alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial. Skema tersebut direncanakan berlaku bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

error: Content is protected !!