KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik yang diputar di ruang publik komersial, seperti restoran, hotel, kafe, hingga pusat perbelanjaan. Aturan ini ditegaskan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak cipta.
Dilansir kantor berita Antara, Senin (29/12/2025), ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemutaran lagu dan musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta.
Karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Hermansyah menegaskan royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. “Royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi merupakan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak,” katanya.
Menurut Hermansyah, pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar juga berkontribusi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Ia menyebut LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
Baca: Bambang Soesatyo Berbicara tentang Pentingnya Keadilan Royalti bagi Pencipta Konten
Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Royalti yang dihimpun kemudian disalurkan oleh LMK kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan mekanisme ini dirancang agar pembayaran royalti berlangsung lebih mudah, tertib, dan transparan.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP tersebut.
Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, penegasan kewajiban penyelenggara acara dan pemilik usaha, serta prinsip transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik nasional secara berkelanjutan.











