Koropak.co.id – Penahanan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, H. Abdul Kodir oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2017 di Kabupaten Tasikmalaya, dinilai sebagai akibat dari kekeliruan sistem kekuasaan di Pemkab Tasikmalaya.
“Saya kaget dan prihatin mendengar Sekda ditahan di Polda Jawa Barat, gara gara kasus pemotongan hibah. Saya menduga Sekda merupakan korban dari sistem kekuasaan yang salah,” kata mantan Bupati Tasikmalaya dua periode, Dr. H. Tatang Farhanul Hakim, M.PD, Jumat (16/11/2018).
Menurutnya, indikasi pemotongan dana hibah sudah terdengar cukup lama pasca pergantian kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Problematika penyaluran dana hibah di kabupaten ini menjadi bom waktu yang setiap saat dapat meledak.
“Saya menilai munculnya dugaan kasus korupsi ini karena sistem kekuasaan yang sudah salah kaprah yang tidak pernah terjadi pada masa kepemimpinan saya selama 10 tahun. Artinya, karena persoalan sistem, pada kasus ini tidak bisa hanya satu atau bahkan sembilan orang yang ditersangkakan, sebab tidak ada satu pihak atau dinas dapat mencairkan dana hibah tanpa ada rekomendasi dari pemilik kebijakan,” ujarnya.
Ia berharap, kasus penahanan sembilan orang tersangka ini, dijadikan momentum untuk perbaikan sistem pemerintahan ke depan. “Dalam urusan hibah itu harus hati hati. Dan seluruh prosedur harus ditempuh secara benar sejak pembahasan KUA PPAS hingga proses pencairan serta penerapannya,” tuturnya. Sembari mengatakan Sekda mudah mudahan diberi kesabaran dan ketabahan atas permasalahan yang tengah dihadapinya.*