KOROPAK.CO.ID – SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Muhammad Yasin atau MY, oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), terkait kasus pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penangkapan ini melengkapi penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Selain MY, polisi lebih dahulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) sebagai tersangka. Samuel diamankan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Muhammad Yasin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di wilayah Polsek Wonokromo, Surabaya.
“Iya, MY telah berhasil diamankan setelah Samuel Ardi Kristanto diamankan lebih dahulu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Selasa (30/12/2025).
Jules menjelaskan, setelah penangkapan Samuel, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur langsung melakukan pengejaran terhadap Yasin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian. “Penyidik kembali berhasil mengamankan tersangka M Yasin yang sebelumnya masuk dalam pencarian,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Widi Atmoko menyatakan, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dalam peristiwa tersebut. “Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Atas perbuatannya, Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Armuji Bantah Tuduhan Instruksi Demo Madas dalam Kasus Rumah Nenek Elina
Widi menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Betul (potensi tersangka lain). Berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Samuel mengklaim telah membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati. Namun, pihak keluarga Elina membantah klaim tersebut.
Elisa diketahui merupakan kakak kandung Elina. Ia meninggal dunia pada 2017 dan meninggalkan enam orang ahli waris, termasuk Elina. Pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi Elina. Dalam peristiwa itu, Yasin diduga membantu pengusiran paksa dengan cara mengangkat Elina keluar rumah.
Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Yasin tampak mengenakan seragam merah bertuliskan Madas saat mengangkat Nenek Elina bersama beberapa orang lainnya.
Terpisah, Ketua Umum DPP Madas Sedarah Moh Taufik membantah keterlibatan organisasinya dalam aksi pengusiran tersebut. Ia menegaskan sebagian orang yang terlibat bukan anggota Madas. “Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silakan dicek KTA-nya,” kata Taufik.
Ia menambahkan, Muhammad Yasin telah dinonaktifkan dari keanggotaan Madas sejak 24 Desember 2025 sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.











