KOROPAK.CO.ID – PASURUAN – Seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pemecatan itu terjadi setelah kisah perjuangannya menempuh jarak puluhan kilometer menuju sekolah tempat mengajar viral di media sosial.
Pada November 2025, Nur Aini sempat membagikan pengalamannya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Dalam sebuah video yang diunggah advokat Cak Sholeh, ia mengungkapkan jarak tempuh dari rumahnya di Bangil ke sekolah mencapai 57 kilometer sekali jalan. “(Rumah) di Bangil, (jarak berangkat ke sekolah) 57 kilometer, Pak,” ujarnya dalam video tersebut.
Untuk sampai ke sekolah tepat waktu, Nur Aini harus berangkat sejak pukul 05.30 WIB. Perjalanan melewati jalanan menanjak itu memakan waktu hampir dua jam. “Berangkat 05.30 WIB pagi. Sampai di sekolah 07.30 WIB lebih,” katanya.
Jika dihitung pulang-pergi, jarak tempuh harian yang dijalani Nur Aini mencapai sekitar 114 kilometer. Ia mengaku kondisi tersebut cukup memberatkan, baik secara fisik maupun biaya.
Dalam video itu, Nur Aini juga menyampaikan keinginannya untuk dipindahkan agar lebih dekat dengan tempat tinggalnya. “Kulo (saya) ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujarnya.
Baca: Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer
Namun, setelah video tersebut viral, Pemerintah Kabupaten Pasuruan justru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nur Aini sebagai ASN.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi kedisiplinan.
Menurut Devi, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja atau tidak mengajar selama 28 hari secara kumulatif. Jumlah tersebut telah melampaui batas toleransi yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
“Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif dalam satu tahun,” kata Devi, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, ASN dapat dijatuhi sanksi pemberhentian apabila terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Pelanggaran yang dilakukan Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
Devi menambahkan, Nur Aini sebelumnya telah menjalani serangkaian sidang disiplin. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian. “Surat Keputusan pemberhentian dari KASN sudah disampaikan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan ia tidak hadir,” ujarnya.











