Actadiurna

Kementerian ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara

×

Kementerian ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini
Kementerian ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara
Doc. Foto: esdm.go.id

KOROPAK.CO.ID – KUKAR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menertibkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) mengamankan puluhan ribu ton batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penertiban dilakukan pada 28 hingga 30 Desember 2025. Tim Ditjen Gakkum ESDM diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk mengamankan gunungan atau stockpile batu bara hasil PETI yang tersebar di beberapa titik wilayah Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan tumpukan batu bara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang apabila tidak segera diamankan. Karena itu, batu bara hasil penertiban akan dilelang untuk menambah penerimaan negara.

“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Jeffri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.

Jeffri menyebutkan, jumlah batu bara yang berhasil diamankan mencapai sekitar 70 ribu ton. Saat ini, seluruh stockpile tersebut telah dibarikade menggunakan segel Ditjen Gakkum ESDM dan dipasangi spanduk larangan serta plang penanda sebagai aset negara.

Baca: Harga Batubara Mantap Membara

Tahap selanjutnya, pemerintah akan melakukan penghitungan volume dan penilaian kualitas batu bara dengan melibatkan surveyor dan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Jeffri.

Ia menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan stockpile ilegal tersebut. Operasi pengamanan dilakukan dengan dukungan lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Ditjen Gakkum ESDM, kata Jeffri, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menindak praktik pertambangan ilegal demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

error: Content is protected !!