KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Perseteruan antara dokter Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif dengan dokter Richard Lee berlanjut ke tahun 2026. Kedua pihak kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran di bidang kesehatan.
Kasus ini bermula dari konten Doktif yang kerap mengulas produk kecantikan. Doktif menilai beberapa produk yang dipasarkan oleh klinik milik Richard Lee melakukan overclaim atau menyesatkan konsumen terkait kandungan bahan. Reaksi Richard Lee, yang merasa produknya disudutkan, memicu laporan balik terhadap Doktif.
Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan Doktif resmi menjadi tersangka pada 12 Desember 2025.
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 22 saksi. “Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” tambah Dwi.
Doktif tidak ditahan dan hanya diwajibkan melakukan laporan rutin. Kompol Dwi menjelaskan, ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun. “Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” katanya.
Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan
Polres Metro Jakarta Selatan berencana mengupayakan mediasi antara kedua pihak. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” terang Dwi.
Sementara itu, dokter Richard Lee juga ditetapkan tersangka terkait laporan Doktif. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menegaskan penetapan tersangka Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Reonald menambahkan, meskipun penyidik telah memanggil Richard Lee pada 23 Desember 2025, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi 7 Januari 2026. “Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” katanya.
Kasus yang saling melaporkan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang aktif di media sosial dan bidang kesehatan. Kedua tersangka kini menunggu proses mediasi, sementara penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.











