Actadiurna

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi daripada Pemilihan Langsung

×

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi daripada Pemilihan Langsung

Sebarkan artikel ini
Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi daripada Pemilihan Langsung
Doc. Foto: VOI

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih mudah diawasi dibandingkan pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat. Menurut dia, perbedaan utama terletak pada jumlah pihak yang harus diawasi.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ujar Yusril sebagaimana dilansir dari laman Kompascom, Jumat, 9 Januari 2026.

Yusril menilai pelaksanaan pilkada langsung selama ini justru memunculkan lebih banyak persoalan. Salah satu yang disorotnya adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril berpendapat mekanisme pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi calon kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas. Ia menilai, dalam pilkada langsung, faktor popularitas dan kekuatan modal kerap lebih menentukan dibandingkan kompetensi.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan perdebatan soal mekanisme pilkada tidak seharusnya dipahami secara hitam-putih. Ia mengatakan, dalam kondisi saat ini, fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai dampak negatif yang muncul dapat ditekan.

Baca: Pro-Kontra Pilkada Lewat DPRD, Pemerintah Janji Dengarkan Aspirasi Publik

Menurut Yusril, perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang mendorong perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.

Ia menambahkan, apa pun sistem pilkada yang nantinya diputuskan oleh pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang Pilkada harus dihormati sebagai keputusan demokratis.

“Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab,” kata Yusril.

error: Content is protected !!