Koropak.co.id – Menyusul penundaan agenda penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menginstruksikan seluruh jajaran hingga ke tingkat desa, melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap perkembangan DPTHP sehingga memiliki volume dan kualitas yang super dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita memiliki kesempatan selama 30 hari ke depan untuk melakukan pengawasan setiap perkembangan DPTHP, sesuai instruki Bawaslu RI melalui Bawaslu Jabar. Kesempatan ini harus dioptimalkan agar DPT Pemilu 2019 nanti benar benar akurat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda, seusai rapat kerja teknis pengawasan DPTHP, fasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye peserta pemilu 2019 di Kabupaten Tasikmalaya, yang digelar di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, Jumat (16/11/2018).
Dikatakan, penundaan penetapan DPTHP untuk selama 30 hari ke depan ini, sesuai rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI. Hal itu selain memberi kesempatan penyempuranaan DPTHP juga menjadi kesempatan untuk mensinkronisasi berita acara KPU tentang DPTHP dengan Sidalih (sistem informasi data pemilih).
“Hingga hari ini, Sidalih di Kabupaten Tasikmalaya baru mencapai sekitar 93 persen. Sidalih yang terkoneksi langsung dengan data server KPU RI memiliki data unik dengan basis keamanan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya satu pemilih satu NIK sehingga tidak akan terjadi pemilih ganda,” papar Dodi.
Ditambahkan, Bawaslu beserta jajarannya akan melakukan kembali penyisiran ke daerah daerah untuk mencermati perkembangan DPTHP. “Kita ingin memastikan seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya yang telah memiliki hak pilih, benar benar tercantum di DPT,” ucapnya.*