Koropak.co.id – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata Nomor 334 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dilangsungkan Rapat Paripurna ke-2 tahun 2018, Senin (15/1/2018). Dalam rapat tersebut disampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022.
Acara rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin SH, MH. Hadir Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, forum koordinasi pimpinan daerah Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, para asisten, SKPD, Camat, dan Lurah se-Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna digelar berlandaskan pada ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan Permendagri tersebut diatur bahwa kepala daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD paling lambat 40 hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Oleh sebab itulah, pada kesempatan tersebut, Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman memaparkan rencana awal RPJMD Kota Tasikmalaya untuk masa 5 tahun ke depan.*
Penulis : Nova Asti